Assalamu'alaykum :)
Long time no nge- blog !! wkwkwk. Sebenernya gue pengen banget nge-blog tentang perjalanan hijrah gue dari siswa menjadi mahasiswa. Tapi belom ada waktu, sekalinya ada waktu lagi gak mood wkwkwk. Jadi, kali ini cuman pengen share essay bikinan gue aja bekas tugas MPA. Sayang banget kalo cuman kesimpen di laptop. Semoga bermanfaat dan dapat menginspirasi ! :)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Long time no nge- blog !! wkwkwk. Sebenernya gue pengen banget nge-blog tentang perjalanan hijrah gue dari siswa menjadi mahasiswa. Tapi belom ada waktu, sekalinya ada waktu lagi gak mood wkwkwk. Jadi, kali ini cuman pengen share essay bikinan gue aja bekas tugas MPA. Sayang banget kalo cuman kesimpen di laptop. Semoga bermanfaat dan dapat menginspirasi ! :)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Plagiatisme berasal
dari kata dasar plagiat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiat berarti
pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya
seolah – olah karangan (pendapat dan sebagainya)
sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri;
jiplakan. Dalam sejarahnya, asal kata plagiat mucul pada abad pertama, Marcus
Valerius Martialis seorang penyair dari Roma membuat istilah dalam bahasa latin
plagiarius yang berarti mencuri karya
orang lain.
Menurut
Wikipedia, dalam buku Bahasa Indonesia
:Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan
hal – hal berikut sebagai tindakan plagiarisme : mengakui tulisan orang lain
sebagai tulisan sendiri, mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri, mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan
atau hasil sendiri, menyajikan tulisan yang sama dalam kesempampatan yang
berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya, meringkas dan memparafasekan (mengutip
tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan meringkas dan memparafasekan
dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih
terlalu sama dengan sumbernya.
Dalam
agama, terkhusus agama Islam, hal ini sangat dilarang. Hal ini dikarenakan
suatu karya termasuk ke dalam harta penulisnya atau penemunya bahkan termasuk
ke dalam harta yang sangat berharga dibandi harta lainnya.Lalu, apabila kita
mengambilnya atau mengakuinya sebagai karya kita tanpa seizin dari pemiliknya,
maka hal ini sama saja dengan mencuri.
Belakangan
ini, di tengah kemajuan zaman banyak sekali orang yang melakukan plagiarisme,
khususnya di dunia keilmiahan. Hal ini terjadi disebabkan oleh banyak faktor,
yaitu karena malasnya seseorang dalam membuat suatu karya, tidak terlalu
percaya diri dengan karya buatannya, ingin diakuinya seseorang sebagai
cendikiawan yang hebat, dan rasa iri terhadap cendikiawan – cendikiawan lainnya.
Seperti kata Bang Napi,
kejahatan terjadi bukan hanya hanya karena niat pelakunya, namun juga kerena
adanya kesempatan. Di era serba modern ini, banyak karya ilmiah ataupun
pemikiran – pemikiran dengan mudahnya tersebar luas di internet.Lalu, para
pelaku plagiarisme ini dengan mudah mengcopypaste karya – karya tersebut tanpa
menuliskan sumbernya dengan secara jelas dan lengkap. Selain itu, kurangnya pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap
para pelaku plagiarisme ini, membuat para pelaku tidak takut melakukan
plagiarisme.
Plagiarisme sangatlah
berbahaya. Apalagi plagiarisme di dunia keilmiahan. Karena apabila hal ini
terus terjadi, lalu membuat para korban plagiarisme di dunia keilmiahan yang
notabene adalah para cedikiawan cerdas sakit hati dan tidak ingin berkarya lagi
dan yang tertinggal hanyalah para cedikiawan – cendikiawan licik dan pembohong.
Jika hal ini terjadi maka hancurlah ilmu pengetahuan. Jika ilmu pengetahuan
hancur, maka hancurlah kehidupan. Ditambah lagi dengan orang – orangnya yang
licik dan pembohong serta orang – orang yang tadinya cerdas, jujur dan rajin
menjadi pemalas karena sakit hati menjadi korban plagiarisme.
Created : Rahma R. Saraswati
Sumber :
http://multazam-einstein.blogspot.co.id/2013/01/masalah-penggunaan-hak-cipta-dengan.html?m=1
No comments:
Post a Comment