Saturday, September 2, 2017

Plagiatisme dalam Dunia Keilmiahan

Assalamu'alaykum :)

Long time no nge- blog !! wkwkwk. Sebenernya gue pengen banget nge-blog tentang perjalanan hijrah gue dari siswa menjadi mahasiswa. Tapi belom ada waktu, sekalinya ada waktu lagi gak mood wkwkwk. Jadi, kali ini cuman pengen share essay bikinan gue aja bekas tugas MPA. Sayang banget kalo cuman kesimpen di laptop. Semoga bermanfaat dan dapat menginspirasi ! :)

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Plagiatisme berasal dari kata dasar plagiat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiat berarti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah – olah  karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Dalam sejarahnya, asal kata plagiat mucul pada abad pertama, Marcus Valerius Martialis seorang penyair dari Roma membuat istilah dalam bahasa latin plagiarius yang berarti mencuri karya orang lain.
            Menurut Wikipedia, dalam buku Bahasa Indonesia :Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal – hal berikut sebagai tindakan plagiarisme : mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri, mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri, mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,  mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri, menyajikan tulisan yang sama dalam kesempampatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya, meringkas dan memparafasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan meringkas dan memparafasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
            Dalam agama, terkhusus agama Islam, hal ini sangat dilarang. Hal ini dikarenakan suatu karya termasuk ke dalam harta penulisnya atau penemunya bahkan termasuk ke dalam harta yang sangat berharga dibandi harta lainnya.Lalu, apabila kita mengambilnya atau mengakuinya sebagai karya kita tanpa seizin dari pemiliknya, maka hal ini sama saja dengan mencuri.
            Belakangan ini, di tengah kemajuan zaman banyak sekali orang yang melakukan plagiarisme, khususnya di dunia keilmiahan. Hal ini terjadi disebabkan oleh banyak faktor, yaitu karena malasnya seseorang dalam membuat suatu karya, tidak terlalu percaya diri dengan karya buatannya, ingin diakuinya seseorang sebagai cendikiawan yang hebat, dan rasa iri terhadap cendikiawan – cendikiawan lainnya.
Seperti kata Bang Napi, kejahatan terjadi bukan hanya hanya karena niat pelakunya, namun juga kerena adanya kesempatan. Di era serba modern ini, banyak karya ilmiah ataupun pemikiran – pemikiran dengan mudahnya tersebar luas di internet.Lalu, para pelaku plagiarisme ini dengan mudah mengcopypaste karya – karya tersebut tanpa menuliskan sumbernya dengan secara jelas dan lengkap.       Selain itu, kurangnya pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap para pelaku plagiarisme ini, membuat para pelaku tidak takut melakukan plagiarisme.  
Plagiarisme sangatlah berbahaya. Apalagi plagiarisme di dunia keilmiahan. Karena apabila hal ini terus terjadi, lalu membuat para korban plagiarisme di dunia keilmiahan yang notabene adalah para cedikiawan cerdas sakit hati dan tidak ingin berkarya lagi dan yang tertinggal hanyalah para cedikiawan – cendikiawan licik dan pembohong. Jika hal ini terjadi maka hancurlah ilmu pengetahuan. Jika ilmu pengetahuan hancur, maka hancurlah kehidupan. Ditambah lagi dengan orang – orangnya yang licik dan pembohong serta orang – orang yang tadinya cerdas, jujur dan rajin menjadi pemalas karena sakit hati menjadi korban plagiarisme.

Created : Rahma R. Saraswati
           
Sumber :
http://multazam-einstein.blogspot.co.id/2013/01/masalah-penggunaan-hak-cipta-dengan.html?m=1

No comments:

Post a Comment